PAYAKUMBUH | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terungkap setelah sejumlah dokumen pertanahan diperiksa kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Temuan itu kemudian berujung pada proses hukum yang kini menjerat mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa.
Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengungkapkan kronologi tersebut saat ditemui secara terpisah pada Jumat (26/6/2026).
Menurut Zulkifli, masyarakat adat Kapeh Panji pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan dalam pengurusan tanah yang berada di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasus itu, kata dia, baru terbongkar setelah seorang penghulu yang memiliki kepentingan terhadap salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.
"Kami sebelumnya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Ada seorang penghulu yang merasa curiga, kemudian seluruh warkah ditarik dari BPN. Setelah diperiksa, baru ketahuan banyak sekali tanda tangan yang bukan tanda tangan saya," ujar Zulkifli.
Temuan tersebut kemudian dibahas bersama keluarga dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah memperoleh sejumlah informasi, mereka sepakat menempuh jalur hukum.
"Setelah tahu semuanya, baru kami cerita kepada saudara-saudara. Dari situlah kami fokus melaporkan perkara ini," katanya.
Zulkifli menjelaskan tanda tangan yang dipersoalkan berada dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, menurutnya, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya berkaitan dengan kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat.
"Itu tanda tangan untuk warkah pelepasan hak. Sementara tanda tangan saya yang asli hanya untuk kuasa pengurusan sertifikat," tuturnya.
Ia mengaku tidak mengetahui dari mana pihak yang diduga memalsukan tanda tangannya memperoleh contoh tanda tangan tersebut. Namun, ia menduga tanda tangan itu kemungkinan ditiru dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.
"Mungkin dari surat-surat yang pernah saya tanda tangani, tetapi saya tidak tahu persis dari mana mereka menirunya," ujarnya.
Menurut Zulkifli, laporan pertama kali disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan perkara kemudian dialihkan ke Polres Payakumbuh.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan nomor perkara 57/Pid.B/2026/PN Pyh.
Pada sidang ketiga yang digelar Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, aparatur sipil negara pada bidang pendaftaran penerbitan sertifikat BPN Limapuluh Kota.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nurlaili Wulan Rahmawati SH MH, saksi menjelaskan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah. Proses tersebut diawali dengan pengukuran tanah, pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman di kantor wali nagari selama satu bulan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.
"Kalau ada perbedaan tanda tangan, biasanya dilakukan konfirmasi ulang," ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen.
Namun, terkait sejumlah dokumen yang menjadi objek perkara, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya dikembalikan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan bahwa perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat Kapeh Panji kepada beberapa ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.
Menurut Syafri, dalam perjalanannya kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk membantu proses administrasi. Namun kemudian muncul dugaan pelepasan hak, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, serta dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar perkara pidana saat ini.
Ia juga menyebut salah satu tanda tangan yang diduga dipalsukan adalah milik Zulkifli Danil, yang saat itu menjadi salah seorang penerima kuasa dari masyarakat adat Kapeh Panji.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seluruh saksi untuk melanjutkan proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Catatan Redaksi:
Redaksi menyajikan pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Pemberitaan ini disusun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Status terdakwa dalam perkara ini belum merupakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Redaksi berkomitmen menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun menyampaikan klarifikasi. Setiap hak jawab dan klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM